Koreksi Pasal 86
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Produk yang tidak dapat dilakukan Registrasi dapat berupa:
a. bentuk sediaan injeksi dan tetes mata;
b. produk yang mengandung bahan vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain melebihi batas maksimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. produk yang mengandung bahan lain yang berdasarkan pertimbangan kesehatan dan/atau berdasarkan penelitian membahayakan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. produk yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih besar dari 1% (satu persen) dan dalam bentuk sediaan cairan oral;
e. produk yang mengandung obat, bahan kimia obat, narkotika atau psikotropika; dan
f. produk yang mengandung hewan atau tumbuhan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Koreksi Anda
