Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registrasi prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Kategori 3 yang merupakan Registrasi Variasi Minor dengan notifikasi; b. Kategori 4 yang merupakan Registrasi Variasi Minor dengan persetujuan; dan c. Kategori 5 yang merupakan Registrasi Variasi Mayor. (2) Registrasi Variasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda