Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Registrasi prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Kategori 3 yang merupakan Registrasi Variasi Minor dengan notifikasi;
b. Kategori 4 yang merupakan Registrasi Variasi Minor dengan persetujuan; dan
c. Kategori 5 yang merupakan Registrasi Variasi Mayor.
(2) Registrasi Variasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
