Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Registrasi Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Kategori 1 (satu) untuk bahan aktif tunggal atau kombinasi yang sudah diketahui profil keamanan dan manfaatnya; dan
b. Kategori 2 (dua) untuk:
1. bahan aktif tunggal atau kombinasi yang baru;
2. posologi baru;
3. klaim baru;
4. bentuk sediaan baru; dan
5. belum diketahui profil keamanan dan manfaatnya.
Koreksi Anda
