Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Registrasi Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Kategori 1 (satu) untuk bahan aktif tunggal atau kombinasi yang sudah diketahui profil keamanan dan manfaatnya; dan b. Kategori 2 (dua) untuk: 1. bahan aktif tunggal atau kombinasi yang baru; 2. posologi baru; 3. klaim baru; 4. bentuk sediaan baru; dan 5. belum diketahui profil keamanan dan manfaatnya.
Koreksi Anda