Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dapat berupa Industri Farmasi, IOT, UKOT, Industri Pangan, Importir atau badan usaha di bidang pemasaran Suplemen Kesehatan.
Koreksi Anda