Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikecualikan bagi Suplemen Kesehatan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk penggunaan khusus.
(2) Pemasukan Suplemen Kesehatan untuk penggunaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Koreksi Anda
