Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai Penandaan Suplemen Kesehatan.
Koreksi Anda