Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai Penandaan Suplemen Kesehatan.
Koreksi Anda
