Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat mencantumkan klaim kegunaan dalam Penandaan Suplemen Kesehatan pada saat mengajukan permohonan Registrasi.
(2) Klaim kegunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. klaim umum atau nutrisi;
b. klaim fungsional; dan/atau
c. klaim menurunkan risiko penyakit.
(3) Suplemen Kesehatan tidak ditujukan untuk klaim pencegahan atau pengobatan suatu penyakit.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai klaim kegunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang
mengatur mengenai klaim Suplemen Kesehatan.
Koreksi Anda
