Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terbukti secara hukum ada pihak lain yang lebih berhak menggunakan nama produk dan/atau desain pada Penandaan sebelum tanggal persetujuan Izin Edar, nama produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan/atau desain Penandaan harus diubah.
Koreksi Anda