Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) paling sedikit harus mencantumkan keterangan dan/atau informasi mengenai:
a. nama produk;
b. nama dan alamat industri dan/atau Pelaku Usaha;
c. nama dan alamat Pemberi Kontrak dan/atau Penerima Kontrak;
d. nama dan alamat Pemberi Lisensi dan/atau Penerima Lisensi;
e. ukuran, isi, berat bersih;
f. komposisi dalam kualitatif dan kuantitatif;
g. bahan tambahan secara kualitatif;
h. klaim kegunaan;
i. aturan pakai/cara penggunaan;
j. kontra indikasi, efek samping, dan peringatan jika ada;
k. nomor Izin Edar;
l. nomor bets/kode produksi;
m. kedaluwarsa;
n. kondisi penyimpanan;
o. 2D Barcode; dan
p. informasi lain yang berkaitan dengan keamanan, mutu atau asal bahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keterangan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan dokumen yang disetujui oleh BPOM.
(3) Pencantuman keterangan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
