Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan keterangan dan/atau informasi mengenai: a. nama produk; b. nama dan alamat industri dan/atau Pelaku Usaha; c. nama dan alamat Pemberi Kontrak dan/atau Penerima Kontrak; d. nama dan alamat Pemberi Lisensi dan/atau Penerima Lisensi; e. ukuran, isi, berat bersih; f. komposisi dalam kualitatif dan kuantitatif; g. bahan tambahan secara kualitatif; h. klaim kegunaan; i. aturan pakai/cara penggunaan; j. kontra indikasi, efek samping, dan peringatan jika ada; k. nomor Izin Edar; l. nomor bets/kode produksi; m. kedaluwarsa; n. kondisi penyimpanan; o. 2D Barcode; dan p. informasi lain yang berkaitan dengan keamanan, mutu atau asal bahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keterangan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan dokumen yang disetujui oleh BPOM. (3) Pencantuman keterangan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda