Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dicetak langsung atau melekat erat pada wadah dan/atau kemasan; b. tidak mudah lepas; dan c. tidak rusak oleh air, gesekan, atau pengaruh sinar matahari. (2) Dalam hal Suplemen Kesehatan dikemas dalam strip atau blister, Penandaan harus dicetak langsung pada kemasan.
Koreksi Anda