Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dalam melakukan Penandaan Suplemen Kesehatan harus sesuai dengan persyaratan Penandaan.
(2) Persyaratan Penandaan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pencantuman informasi yang lengkap, objektif, dan tidak menyesatkan.
Koreksi Anda
