Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria keamanan, manfaat dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. penggunaan bahan baku sesuai dengan ketentuan Farmakope INDONESIA, Farmakope Herbal INDONESIA, farmakope negara lain atau referensi ilmiah yang diakui; b. pembuktian keamanan dan manfaat melalui empiris dan/atau ilmiah; dan c. penerapan Cara Pembuatan yang Baik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Cara Pembuatan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. CPOB; b. CPOTB; dan/atau c. CPPOB.
Koreksi Anda