Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria keamanan, manfaat dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. penggunaan bahan baku sesuai dengan ketentuan Farmakope INDONESIA, Farmakope Herbal INDONESIA, farmakope negara lain atau referensi ilmiah yang diakui;
b. pembuktian keamanan dan manfaat melalui empiris dan/atau ilmiah; dan
c. penerapan Cara Pembuatan yang Baik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Cara Pembuatan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. CPOB;
b. CPOTB; dan/atau
c. CPPOB.
Koreksi Anda
