Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh Suplemen Makanan yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus dimaknai sebagai Suplemen Kesehatan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda