Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan dapat melakukan evaluasi kembali terhadap Suplemen Kesehatan yang beredar. (2) Evaluasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan hasil pemantauan ditemukan perkembangan baru mengenai keamanan, manfaat, dan mutu Suplemen Kesehatan yang berpengaruh pada kesehatan dan keselamatan masyarakat. (3) Data dan/atau informasi mengenai kriteria keamanan yang berpengaruh pada kesehatan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui pelaporan efek samping. (4) Terhadap evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan menerbitkan keputusan berupa: a. perubahan Penandaan; b. perbaikan komposisi/formula; c. pemberian batasan penggunaan; d. penarikan produk dari peredaran; e. pembekuan Izin Edar; dan/atau f. pembatalan Izin Edar. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Pelaku Usaha untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda