Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Edar berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang melalui mekanisme e-Registrasi ulang. (3) Masa berlaku Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Registrasi berdasarkan perjanjian kerja sama dan/atau penunjukan keagenan dengan masa berlaku kurang dari 5 (lima) tahun. (4) Masa berlaku Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan masa berlaku perjanjian kerja sama dan/atau penunjukan keagenan.
Koreksi Anda