Koreksi Pasal 87
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Edar berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang melalui mekanisme e-Registrasi ulang.
(3) Masa berlaku Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk Registrasi berdasarkan perjanjian kerja sama dan/atau penunjukan keagenan dengan masa berlaku kurang dari 5 (lima) tahun.
(4) Masa berlaku Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sesuai dengan masa berlaku perjanjian kerja sama dan/atau penunjukan keagenan.
Koreksi Anda
