Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
2. Penandaan adalah setiap informasi mengenai Kosmetika yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Kosmetika, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan, serta yang dicetak langsung pada produk Kosmetika.
3. Penarikan adalah proses/tindakan untuk menarik Kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan dari peredaran.
4. Pemusnahan adalah suatu tindakan pengrusakan/pelenyapan yang dilakukan terhadap Kosmetika dan/atau Penandaan agar tidak dapat digunakan lagi.
5. Pemilik Nomor Notifikasi adalah industri Kosmetika, importir Kosmetika, dan/atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang telah memiliki ijin produksi,
sebagai pemohon notifikasi yang telah menerima pemberitahuan Kosmetika telah dinotifikasi.
6. Petugas adalah petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan.
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.