Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan/atau Suplemen Kesehatan termasuk Produk Nano sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d, pada Penandaan wajib dicantumkan informasi berupa tulisan nano. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal bahan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan diproduksi secara nanoteknologi, pada Penandaan wajib dicantumkan informasi berupa tulisan nano. (3) Pencantuman informasi mengenai tulisan nano sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda