Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Logo dan tulisan Obat Bahan Alam atau tulisan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p wajib dicantumkan pada Kemasan Primer, Kemasan Sekunder, dan/atau Brosur secara proporsional sesuai dengan ukuran Kemasan.
(2) Tulisan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dengan warna yang mencolok/kontras.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk Kemasan Primer berupa strip dan blister.
Koreksi Anda
