Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Logo dan tulisan Obat Bahan Alam atau tulisan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p wajib dicantumkan pada Kemasan Primer, Kemasan Sekunder, dan/atau Brosur secara proporsional sesuai dengan ukuran Kemasan. (2) Tulisan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dengan warna yang mencolok/kontras. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Kemasan Primer berupa strip dan blister.
Koreksi Anda