Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman Nomor Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf k pada Penandaan harus diawali dengan tulisan “POM” yang diikuti dengan 2 (dua) huruf dan 9 (sembilan) digit angka. (2) Pencantuman 2 (dua) huruf dan 9 (sembilan) digit angka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan huruf dan angka yang tercantum dalam Izin Edar. (3) Selain mencantumkan 2 (dua) huruf dan 9 (sembilan) digit angka, Penandaan untuk Kemasan ekspor juga menambahkan huruf “E” setelah pencantuman 9 (sembilan) digit angka. (4) Nomor Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan di bagian yang paling mudah dilihat dan dibaca pada Penandaan.
Koreksi Anda