Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Kontraindikasi, efek samping, interaksi, peringatan, dan/atau perhatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j wajib dicantumkan pada Penandaan sesuai dengan hasil evaluasi registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Pencantuman informasi mengenai kontraindikasi, efek samping, interaksi, peringatan, dan/atau perhatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
