Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g harus dicantumkan secara kualitatif pada komposisi. (2) Bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemanis; b. pengawet; c. pewarna; dan/atau d. perisa.
Koreksi Anda