Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g harus dicantumkan secara kualitatif pada komposisi.
(2) Bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemanis;
b. pengawet;
c. pewarna; dan/atau
d. perisa.
Koreksi Anda
