Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Teks Saat Ini
Dalam hal Penandaan dicantumkan kandungan golongan/senyawa dari bahan aktif dalam komposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pencantuman pada Penandaan harus disertai data dukung hasil uji kuantitatif.
Koreksi Anda
