Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Bahan aktif dalam komposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a yang digunakan dalam pembuatan Obat Kuasi atau Suplemen Kesehatan wajib dicantumkan secara kualitatif dan kuantitatif.
(2) Bahan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan menggunakan nama bahan aktif sesuai dengan nama generik atau nama generik internasional yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia.
(3) Bahan aktif atau bahan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) yang belum ada nama generik internasional dapat menggunakan nama lain sesuai referensi yang berlaku secara internasional.
(4) Dalam hal bahan aktif yang digunakan dalam Obat Kuasi atau Suplemen Kesehatan berasal dari tumbuhan
dan/atau hewan, pencantuman bahan aktif sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4).
(5) Dalam hal bahan aktif yang digunakan dalam Suplemen Kesehatan mengandung probiotik, wajib dicantumkan sesuai dengan nama marga, nama jenis, dan strain.
Koreksi Anda
