Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal bahan aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) merupakan Komposisi Pendukung Utama Khasiat, bahan aktif wajib dicantumkan pada Penandaan secara kualitatif dan kuantitatif.
(2) Dalam hal bahan aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak termasuk Komposisi Pendukung Utama Khasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahan aktif wajib dicantumkan pada Penandaan secara kualitatif.
(3) Dalam hal bahan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis bahan aktif, pencantuman komposisi kuantitatif dilakukan secara kumulatif sesuai dengan berat total.
(4) Bahan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari hewan, tumbuhan, ekstrak dari hewan, atau tumbuhan wajib dicantumkan sesuai dengan nama ilmiah/latin tumbuhan/hewan dengan menyebutkan nama marga dan nama jenis serta disertai dengan bagian yang digunakan.
(5) Selain pencantuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bahan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari hewan, tumbuhan, ekstrak hewan, atau ekstrak tumbuhan juga dapat disertai dengan Nama Umum.
(6) Dalam hal bahan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari hewan nonmarine, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga wajib dicantumkan Nama Umum.
Koreksi Anda
