Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f merupakan susunan kualitatif dan kuantitatif dari bahan aktif Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. (2) Pencantuman bahan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pencantuman tulisan: a. “Komposisi:”; b. “Bahan yang digunakan:”; c. “Bahan-bahan:” atau d. menggunakan kata lain yang semakna.
Koreksi Anda