Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Komposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f merupakan susunan kualitatif dan kuantitatif dari
bahan aktif Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
(2) Pencantuman bahan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pencantuman tulisan:
a. “Komposisi:”;
b. “Bahan yang digunakan:”;
c. “Bahan-bahan:” atau
d. menggunakan kata lain yang semakna.
Koreksi Anda
