Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencantuman nama pemberi kontrak dan/atau penerima kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c harus dilengkapi dengan informasi “Diproduksi oleh … untuk …” atau menggunakan kalimat lain yang semakna.
Koreksi Anda