Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nama dan alamat Pelaku Usaha sebagai Importir yang memperoleh penunjukan dari produsen di negara asal wajib dicantumkan pada Penandaan bersama dengan nama dan alamat produsen di negara asal. (2) Pencantuman nama Pelaku Usaha sebagai Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimulai dengan keterangan “diimpor oleh …” atau menggunakan kalimat lain yang semakna. (3) Informasi yang dicantumkan dalam alamat Pelaku Usaha sebagai Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit meliputi nama kota dan INDONESIA.
Koreksi Anda