Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencantuman bentuk sediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a wajib sesuai dengan produk yang dibuat dan diedarkan berdasarkan Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda