Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Penambahan pencantuman informasi pada nama produk harus berupa informasi yang dicantumkan untuk menunjukkan perbedaan antara kandungan, kekuatan sediaan atau khasiat/manfaat produk.
(2) Penambahan pencantuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan istilah “plus”, “forte”, atau istilah lain yang semakna.
(3) Penambahan pencantuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berasal dari produk dengan komposisi inti yang sama;
b. berasal dari produk dengan Nama Umum; atau
c. memiliki bukti manfaat yang lebih dibanding produk tanpa penambahan istilah.
Koreksi Anda
