Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Nama produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a dapat berupa:
a. Nama Umum; dan/atau
b. Nama Dagang.
(2) Nama produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jelas dan mencerminkan sebagai 1 (satu) kesatuan nama produk;
b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum;
c. tidak menggunakan bahasa, kode, simbol atau gambar yang promotif atau menyesatkan;
d. tidak menggunakan nama yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya termasuk penulisan dan pelafalan dengan nama produk yang telah memiliki Izin Edar;
e. tidak menggunakan Nama Dagang yang sama untuk komposisi berbeda;
f. tidak menggunakan nama penyakit yang membutuhkan diagnosa klinis dari dokter;
g. tidak menggunakan sebagian atau seluruh nama produk Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan yang telah dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. mengandung bahan kimia obat hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat; atau
2. mengandung bahan yang tidak diizinkan.
h. tidak menggunakan nama yang sama untuk kelompok Obat Bahan Alam yang berbeda, kecuali untuk registrasi produk yang sebelumnya telah terdaftar dalam kelompok Obat Bahan Alam yang sama dengan bentuk sediaan atau Kemasan yang berbeda.
(3) Kelompok Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Nama Dagang Obat Bahan Alam, Obat Kuasi atau Suplemen Kesehatan dapat menggunakan nama payung yang berasal dari:
a. nama produk dengan khasiat/manfaat yang sejenis;
atau
b. merek dagang atau nama perusahaan.
(5) Merek dagang atau nama perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan aspek keamanan, khasiat/manfaat, dan/atau mutu.
Koreksi Anda
