Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Teks Saat Ini
Informasi dalam bentuk tulisan wajib dicantumkan secara teratur, jelas, mudah dilihat, mudah dibaca, dan proporsional dengan luas permukaan Penandaan.
Koreksi Anda
