Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus ditulis dan dicetak menggunakan bahasa INDONESIA, angka arab, dan huruf latin kecuali nama produk. (2) Nama produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditulis menggunakan bahasa selain bahasa INDONESIA. (3) Penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicetak menggunakan angka arab dan huruf latin. (4) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak menggunakan bahasa selain bahasa INDONESIA, angka arab, dan huruf latin, pencantuman informasi harus disertai dengan padanan kata dalam bahasa INDONESIA yang diperoleh dari penerjemah tersumpah di INDONESIA. (5) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memiliki padanan kata dalam bahasa INDONESIA, informasi dapat dicantumkan menggunakan bahasa selain bahasa INDONESIA dan/atau istilah asing. (6) Istilah asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa: a. kata, kalimat, angka, atau huruf selain bahasa INDONESIA; dan/atau b. istilah teknis atau ilmiah untuk menyebutkan suatu jenis bahan yang digunakan dalam daftar bahan yang digunakan.
Koreksi Anda