Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memuat informasi yang memenuhi kriteria obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.
(2) Kriteria obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. obyektif, yaitu mampu memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat khasiat/kemanfaatan, cara penggunaan dan keamanan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan;
b. tidak menyesatkan, yaitu mampu memberikan informasi yang jujur, akurat dan bertanggungjawab serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan; dan/atau
c. lengkap, yaitu mampu mencantumkan informasi tentang kegunaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan dan peringatan serta hal lain yang harus diperhatikan oleh konsumen.
Koreksi Anda
