Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib: a. dicetak langsung atau melekat erat pada wadah dan/atau Kemasan; b. tidak mudah lepas; dan c. tidak rusak oleh air, gesekan, atau pengaruh sinar matahari.
Koreksi Anda