Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Teks Saat Ini
Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang telah mendapatkan Izin Edar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
