Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha dilarang mencantumkan informasi pada Penandaan yang memuat:
a. pernyataan bebas bahan tertentu namun produk mengandung bahan tertentu tersebut, baik tidak disengaja maupun sebagai bahan/senyawa ikutan (carry over);
b. gambar atau keterangan terkait tenaga kesehatan, tokoh agama atau pejabat publik, atau berperan sebagai tenaga kesehatan, tokoh agama, atau pejabat publik;
c. informasi, tulisan, atau gambar yang menyinggung suku, agama, ras, dan/atau golongan tertentu;
d. informasi mengenai undian, sayembara atau hadiah;
e. informasi, tulisan, atau gambar lainnya yang bertentangan dan dilarang oleh ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. informasi yang menimbulkan gambaran/persepsi yang bertentangan dengan norma kesusilaan, etika, atau ketertiban umum;
g. visualisasi atau informasi lain yang berlebihan atau tidak terkait dengan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, atau Suplemen Kesehatan; dan/atau
h. penambahan informasi lain yang menimbulkan persepsi menyesatkan terkait keamanan/khasiat/manfaat dan mutu produk.
Koreksi Anda
