Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha dilarang mencantumkan informasi pada Penandaan yang memuat: a. pernyataan bebas bahan tertentu namun produk mengandung bahan tertentu tersebut, baik tidak disengaja maupun sebagai bahan/senyawa ikutan (carry over); b. gambar atau keterangan terkait tenaga kesehatan, tokoh agama atau pejabat publik, atau berperan sebagai tenaga kesehatan, tokoh agama, atau pejabat publik; c. informasi, tulisan, atau gambar yang menyinggung suku, agama, ras, dan/atau golongan tertentu; d. informasi mengenai undian, sayembara atau hadiah; e. informasi, tulisan, atau gambar lainnya yang bertentangan dan dilarang oleh ketentuan peraturan perundang- undangan; f. informasi yang menimbulkan gambaran/persepsi yang bertentangan dengan norma kesusilaan, etika, atau ketertiban umum; g. visualisasi atau informasi lain yang berlebihan atau tidak terkait dengan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, atau Suplemen Kesehatan; dan/atau h. penambahan informasi lain yang menimbulkan persepsi menyesatkan terkait keamanan/khasiat/manfaat dan mutu produk.
Koreksi Anda