Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencantuman Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada: a. Kemasan Primer; b. Kemasan Sekunder; dan c. Brosur/leaflet.
Koreksi Anda