Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan untuk diedarkan di wilayah INDONESIA wajib mencantumkan Penandaan.
(2) Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jamu;
b. obat herbal terstandar;
c. fitofarmaka; dan
d. Obat Bahan Alam lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain sesuai dengan inovasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Penandaan.
(4) Dalam hal Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan produk impor, Pelaku Usaha sebagai Importir wajib mencantumkan Penandaan pada saat Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan/atau Suplemen Kesehatan masuk ke dalam wilayah INDONESIA.
(5) Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) harus sesuai dengan Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(6) Pemenuhan terhadap Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai kriteria dan tata laksana registrasi Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
Koreksi Anda
