Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dinyatakan cukup, BPOM menerbitkan rekomendasi penerapan pra PMR dalam rangka registrasi pangan olahan paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal tindakan perbaikan dinyatakan cukup.
Koreksi Anda