Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dinyatakan cukup, BPOM menerbitkan rekomendasi penerapan pra PMR dalam rangka registrasi pangan olahan paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal tindakan perbaikan dinyatakan cukup.
Koreksi Anda
