Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Produsen Pangan Olahan yang mengajukan permohonan registrasi Pangan Olahan risiko tinggi dan belum memiliki Izin Penerapan PMR sesuai dengan lingkup penerapan PMR, pembuktian pemenuhan standar Keamanan Pangan dapat dilakukan melalui mekanisme pra PMR berdasarkan kajian risiko oleh BPOM. (2) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan Izin Penerapan PMR paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan izin edar Pangan Olahan.
Koreksi Anda