Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan Izin Penerapan PMR diajukan oleh Produsen kepada BPOM paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal masa berlaku Izin Penerapan PMR berakhir.
(2) Pengajuan permohonan perpanjangan Izin Penerapan PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
(3) BPOM melakukan verifikasi dokumen PMR dan/atau Audit Lapang terhadap permohonan perpanjangan Izin Penerapan PMR dengan mempertimbangkan hasil pelaksanaan dan pengawasan PMR.
Koreksi Anda
