Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen yang telah memperoleh Izin Penerapan PMR wajib melaksanakan PMR secara konsisten dengan melakukan Audit Internal. (2) Hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara elektronik kepada Kepala Badan setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak Produsen memperoleh Izin Penerapan PMR. (3) Pelaksanaan dan pelaporan Audit Internal dilakukan sesuai dengan pedoman Audit Internal penerapan PMR sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) BPOM melakukan reviu teknis terhadap laporan hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Hasil reviu teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Produsen.
Koreksi Anda