Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Penerapan PMR berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Izin Penerapan PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perpanjangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Izin Penerapan PMR dapat dicabut dalam hal Produsen sudah tidak memproduksi jenis Pangan Olahan yang termasuk dalam ruang lingkup Izin Penerapan PMR.
Koreksi Anda
