Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menerbitkan Izin Penerapan PMR berdasarkan rekomendasi penerbitan Izin Penerapan PMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) paling lambat 5 (lima) Hari sejak ditetapkan rekomendasi penerbitan Izin Penerapan PMR. (2) Izin Penerapan PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) lokasi sarana produksi sesuai dengan lingkup penerapan PMR.
Koreksi Anda