Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menerbitkan Izin Penerapan PMR berdasarkan rekomendasi penerbitan Izin Penerapan PMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) paling lambat 5 (lima) Hari sejak ditetapkan rekomendasi penerbitan Izin Penerapan PMR.
(2) Izin Penerapan PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) lokasi sarana produksi sesuai dengan lingkup penerapan PMR.
Koreksi Anda
