Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPOM melaksanakan sidang komisi PMR dalam hal Produsen: a. telah dinyatakan memenuhi persyaratan penerapan PMR berdasarkan hasil Audit Lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); atau b. telah dinyatakan cukup dalam melakukan tindakan perbaikan berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7). (2) Sidang komisi PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan rekomendasi penerbitan Izin Penerapan PMR kepada Kepala Badan dalam hal hasil Audit Lapang dan evaluasi riwayat kepatuhan Produsen terhadap regulasi telah memenuhi persyaratan. (3) Sidang komisi PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh komisi PMR. (4) Komisi PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda