Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit Lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan oleh pengawas pangan yang terdiri atas: a. pengawas pangan BPOM; atau b. pengawas pangan BPOM dan Pengawas Pangan Eksternal. (2) Penunjukan Pengawas Pangan Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan pedoman mekanisme pengakuan Pengawas Pangan Eksternal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengawas Pangan Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda