Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan dokumen permohonan PMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, dilanjutkan dengan Audit Lapang untuk menilai kesesuaian persyaratan penerapan PMR.
(2) Audit Lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Produsen yang memproduksi produk setengah jadi sebagai bahan baku bagi Produsen yang mengajukan Izin Penerapan PMR.
(3) Produk setengah jadi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan bahan yang sudah diolah dan digunakan untuk memproduksi produk jadi.
(4) Pada saat dilakukan Audit Lapang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Produsen harus melakukan kegiatan produksi.
Koreksi Anda
