Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil evaluasi berupa penolakan dokumen permohonan PMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diterbitkan dalam hal Produsen: a. tidak memenuhi persyaratan setelah menyampaikan kelengkapan dan/atau klarifikasi data paling banyak 3 (tiga) kali; b. menyampaikan kelengkapan dan/atau klarifikasi data melebihi batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan/atau c. menyampaikan dokumen/data yang diduga palsu, yang dipalsukan, atau tidak benar. (2) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan penerbitan Izin Penerapan PMR baru sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Koreksi Anda