Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil evaluasi berupa permintaan kelengkapan dan/atau klarifikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, Produsen harus menyampaikan kelengkapan dan/atau klarifikasi data paling lambat 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak pengiriman permintaan kelengkapan dan/atau klarifikasi data.
(2) Kelengkapan dan/atau klarifikasi data yang disampaikan Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
Koreksi Anda
