Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dapat berupa: a. permintaan kelengkapan dan/atau klarifikasi data; b. penolakan dokumen permohonan PMR; atau c. persetujuan dokumen permohonan PMR. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik.
Koreksi Anda